BAJIKINEWS. Takalar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Koordinasi Forum Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Takalar, Selasa (14/6/2022).
Rakor diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Takalar, Kepala Lembaga Permusyawaratan (Lapas) Takalar, Perwakilan Kodim 1426 Takalar, Perwakilan Polres Takalar, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar, Perwakilan Cabang Dinas Pendidikan wilayah VII Jeneponto-Takalar, Perwakilan Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Perwakilan Nahdlatul Ulama Serta Perwakilan dari Muhammadiyah.
Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis mengatakan Rapat Forum Mutarlih Data Pemilih Berkelanjutan ini adalah kegiatan yang secara rutin dilaksanakan oleh KPU setiap 3 bulan sekali.
“Pada rakor ini kami juga menyampaikan berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, bahwa hari ini tanggal 14 Juni 2022 tahapan pemilu tahun 2024 dimulai dan akan diresmikan secara langsung oleh KPU RI malam ini, sedangkan tahapan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2022, untuk itu hari ini kita akan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bahan untuk dijadikan perbandingan pada saat tahapan pemutakhiran data nanti dimulai”, ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim menyampaikan imbauan kepada KPU Takalar untuk menverifikasi faktual terhadap penduduk yang telah meninggal sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, Kordiv HPPS Bawaslu Takalar, Syaifuddin mengharapkan dari rakor ini melahirkan sinergitas semua pihak yang berkaitan dengan data penduduk dan aktif menyampaikan laporan untuk mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas pada pemilu tahun 2024.
Sementara, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Juni 2022, kami melakukan uji petik dengan cara yang berbeda, yakni dengan melakukan uji petik di Desa yang tidak dimasukkan KPU kedalam hasil pleno, hal tersebut Kami lakukan untuk menguji sejauh mana efektivitas metode pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Takalar selama ini, apakah Desa/Kelurahan yang tidak dimasukkan kedalam hasil pleno pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan itu betul-betul tidak ada peristiwa kematian maupun penduduk pindah domisili pada desa tersebut.
“Kami melakukan uji petik di Desa Bontoloe, dan hasilnya kami dapatkan sebanyak 61 orang penduduk yang sudah meninggal dan 32 diantaranya masih terdapat dalam daftar pemilih tetap,”ungkap Nelly.
Ayatullah selaku Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar menyampaikan bahwa sesuai yang disampaikan oleh Bawaslu Takalar bahwa memang ada beberapa Desa yang telah melaporkan data kematian penduduknya termasuk Desa Bontoloe dan laporan tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa sehingga hal tersebut menjadi dasar oleh operator kami untuk memberikan status meninggal, kami juga mengharapkan kepada Pemerintah Kecamatan yang hadir dalam kegiatan ini untuk melakukan hal yang sama.
Diakhir Rakor, Nellyati menambahkan bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022, Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Takalar mengalami peningkatan sebanyak kurang lebih 2400 orang pemilih. Untuk itu, kami dari Bawaslu Takalar tidak dapat memastikan data-data tersebut jika KPU Kabupaten Takalar tidak menyerahkan bukti dokumentasi data pemilih tersebut. Sehingga pada kesempatan ini, Kami meminta kepada KPU Kabupaten Takalar untuk menyerahkan bukti dokumentasi daftar pemilih berkelanjutan yang telah di mutakhirkan baik itu Pemilih TMS maupun Pemilih Baru kepada Bawaslu Kabupaten Takalar, tutupnya