BAJIKITNEWS.COM. Takalar – Ahmad Maggau dikenal sebagai bendahara persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Takalar Namun mulai tanggal 1 Agustus 2022, Ahmad Maggau Daeng Tutu, menegaskan kalau dirinya resmi mengundurkan diri sebagai bendahara PWI Takalar
Ahmad Maggau Daeng Tutu memutuskan mengundurkan diri karena sudah tidak sejalan dengan pengurus PWI Takalar yang ada, Ia merasa kecewa karena tidak sejalan dengan pengurus yang ada, hal ini terbukti dari alasan dari surat pengunduran dirinya yang di kirim melalui Surat resmi di yang ditandatangani di atas materai yang ditujukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Pusat di Jakarta
Dalam surat pengunduran tersebut dijelaskan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendahara PWI Takalar periode 2021 – 2024 dengan alasan tidak sejalan lagi dengan pengurus yang ada dan juga kesehatannya sekarang tidak memungkinkan.
Dalam pernyataannya diwarung tanakeke di lapangan makkatang Daeng Sibali, Ahmad Maggau memberitahukan kepada teman teman Wartawan 1/8/22
Bahwa Saya menyatakan Mundur dari Pengurusan sebagai Bendahara PWI Takalar Periode 2021-2024 Dengan Alasan tertuang dalam Surat Pengunduran diri saya sebagai Bendahara.”Jelasnya
Oleh Sebab Itu diterima atau tidak diterima surat pengunduran diri Saya Oleh Pengurus saat Ini, Saya Nyatakan Sikap sekali lagi dalam keadaan sadar
Saya Ahmad Maggau , Mengundurkan diri dari Jabatan Bendahara PWI Takalar, dengan Alasan yang ada di Surat Pengunduran diri saya di antaranya faktor Kesehatan saya sekarang tidak memungkinkan”,tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Baru 2 bulan lebih pengurus PWI Takalar dilantik oleh ketua PWI Sulawesi Selatan tepatnya tgl 29 Mei 2022 dan Ahmad Maggau Daeng Tutu sebagai bendahara PWI Takalar ,
Sementara itu menurut pengurus PWI Propinsi dalam hal ini Ketua Bidang Organisasi pak Manaf mengatakan pengunduran diri Bendahara, biarlah dulu seperti itu karena tidak adaji juga kegiatan, kalaupun ada kegiatan tunjuk Plt bendahara yang memiliki Kartu Biasa persoalan konferensi Luar Biasa belum bisa dilaksanakan karena pengurus belum melakukan pelanggaran berat dan belum ada surat dari PWI Pusat.
Ronrong