BAJIKINEWS.COM. Takalar – Rehabilitasi jaringan irigasi P3A/GP3A/IP3A di Lingkungan pangkarode kelurahan pattene Kecamatan polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, sepanjang 1 kilo meter dengan anggaran 600 juta dari dana APBN tahun 2023 yang dikerjakan tampa adanya papan trasparan dan diduga dikerjakan asal jadi.Dimana Bahu jalan di jadikan bestek irigasi diduga tidak sesuai RAB.
perlu dipahami pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dijelaskan mengenai asas-asas dari pelayanan publik yang apabila dianalisis lebih mendalam sangat berkaitan dengan prinsip transparansi dan partisipasi serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel
Hal tersebut disampaikan salah satu warga di lingkungan pangkarode kepada media seusai melihat hasil pembangunan irigasi yang dimaksud.
“Kami sangat kecewa atas proyek rehabilitasi jaringan irigasi ini. Dimana pasangan pendasi hanya membuat satu dindin irigasi itu di duga tidak sesuai dengan RAB proyek dan anehnya batu bekas nya yang usai di kongkar di gunakan kembali Selain itu dimana pemasangan lantai juga cuman meratakan semen tidak sesuai RAB sehingga ketahanan proyek tersebut diragukan ketahananya,” ujar warga,di hari senin 18/09/2023.
Tim P2k Media Bangsa pallima ji’kong angkat bicara Dengan segala hormat kepada pihak terkait untuk mengidentifikasi para pelaku pelaksana kegiatan aspirasi untuk di minta pertanggung jawaban atas kegiatan wajib di periksa
dengan segala pertimbangan meminta kepada segenap penegak hukum, untuk sesegera mungkin mengambil tindakan hukum atas pelaku proyek di dalam kegiatan tersebuk yang ada di dalam nya yang di duga akan merugikan uang Negara
dan kami menduga adanya potongan anggaran di setiap ketua kelompok P3a yang tidak jelas sehingga banyak pekerjaan proyek irigasi menjadi asal-asalan tebengkalai ,retak,roboh dan lain-lainnya di karenakan kurannya pengawasan dari pusat sehingga para pelaksana pekerja GP3A tidak memperhatikan kualitas pekerjaannya dan bisa jadi mendugaan menggunakan material tidak berkualitas
Jangan ada pembiaran terhadap mereka yang tidak mau tunduk atas Aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pihak aparat penegak hukum (APH)Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sulsel agar bisa turun tangan memeriksa semua pekerjaan proyek Saluran Irigasi yang diduga bermasalah.
Sukwan