BAJIKINEWS.COM. Takalar – Takalar (Sulsel)Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten Takalar,Sulawesi Selatan,melakukan penertiban baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik, Kamis(2/10/2023)
“Mulai kemarin petugas satpol PP sudah melakukan pembersihan baliho-baliho yang compang-camping, robek, kusam dan yang sudah tidak layak lagi di pajang akan kita lepas,” kata Kasat Satpol PP kabupaten Takalar, Sirajuddin Saraba S.Sos,M.Si (2/10/2023)
Selain itu, Kasatpol PP yang juga biasa di sapa Pak Aju ini menjelaskan, bahwa pemasangan baliho tidak di perkenankan di tempat umum yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan estetika Kota.
Seperti di median jalan, bahu jalan, tiang listrik, tiang Telkom maupun di pohon-pohon.
Sementara itu kata dia, untuk baliho-baliho yang sudah habis masa berlaku, pihaknya akan menemui PTSP yang memberikan izin untuk di lepas, meski masih dalam kondisi bagus.
“Sedangkan untuk baliho-baliho caleg tentu tetap kita berupaya bilamana terpasang ditempat yang dilarang kita akan koordinasi dengan pihak partai. Dan alhamdulillah kita sudah koordinasi” tuturnya.
Tak hanya itu, target penertiban juga akan dilakukan di setiap sudut kota , kata Sirajuddin Saraba.
Staf SATPOL-PP, Muh.Kasim SE,yang biasa di sapa Daeng Saung menambahkan, bahwa kegiatan ini sesuai undang undang dan peraturan pemerintah yaitu berdasarkan :
1.undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
2.Peraturan Bupati nomor tahun 2022
3.Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja
4 . Peraturan menteri dalam negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan Masyarakat (Muhammad Rusli)