BAJIKINEWS.COM. Takalar – Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M. Dev. Plg menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Takalar tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Takalar, Senin (11/12/2023).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan Ranperda ini perlu dilakukan perubahan karena kelembagaan kecamatan belum diakomodir didalam perubahan perda tersebut, dan dengan ditetapkankannya Perda Kab. Takalar No. 1 Tahun 2022 tentang pembentukan Kecamatan Polongbangkeng Timur Kab. Takalar dan Perda Kab. Takalar No. 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kecamatan Laikang Kab. Takalar telah menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Perda Kab. Takalar tentang perubahan keempat atas Perda Kab. Takalar No. 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Pentingnya Ranperda ini karena kode wilayah kependudukan yang sudah berubah sesuai dengan buku kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2022 Kemendagri RI Provinsi Sulawesi Selatan serta untuk kepentingan Pemilu/Pilkada tahun 2024” Jelasnya.
Ditambahkan pula, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan Peraturan Daerah. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Selain itu, kecamatan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemeritahan yang menjadi kewenangan daerah Kab. Takalar.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik (Good Governance) dengan pengoptimalan fungsi organisasi dan tata kerja kecamatan Kab. Takalar perlu dilakukan. Tentu saja keseluruhan kerja dilaksanakan dengan tanpa mengabaikan penguatan urusan, efesiensi, efektivitas, akuntabilitas, kinerja kelembagaan, serta peningkatan kualitas SDM yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan ideal good governance di Kab. Takalar” Tutup Dr. Setiawan.
Sukwan