BAJIKINEWS.COM. Takalar – Proyek penimbunan yang tengah dikebut pemerintah kabupaten Takalar (Dinas PU) di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Pasalnya, selain diduga menggunakan material berupa tanah urug dari galian C ilegal, proyek ini juga ditengarai tidak jelas kontraknya.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi saat ditemui di salah satu warung kopi di bilangan kota Takalar.
Menurutnya, penggunaan material ilegal pada proyek pemerintah jelas dilarang karena bertentangan dengan undang-undang tentang Minerba.
Tak hanya itu, kontrak dari proyek ini pun turut dipertanyakan.
Dikatakan Rahman, bahwa selain tidak diketahui siapa perencana dan pelaksananya, proyek ini tidak jelas nilai dan sumber penganggarannya.
“Sejauh ini belum diketahui pasti siapa yang mengerjakan penimbunan tersebut, baik perusahaan ataupun kontraktornya,” ujar Rahman Suwandi.
Dia menambahkan jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin (ilegal), maka kontraktornya bisa dipidana. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar.
Diketahui, material galian C yang digunakan untuk penimbunan itu diambil dari Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Sukwan