BAJIKINEWS.COM. Takalar – Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.,plg bersama Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya melakukan penandatanganan bersama terhadap Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Takalar. Selasa, 6 Agustus 2024.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada semua pihak khususnya ketua dan anggota DPRD. Alhamdulillah sudah berkenan menyetujui Ranperda yang akan dibahas pada tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Tentu saja ini bisa berjalan dengan baik secara produktif karena kita melihat bahwa salah satu issu yg kita bahas ini merupakan issu yang sangat penting” Ujar Pj. Bupati dalam pendapat akhirnya.
Lanjut dikatakan bahwa RanPerda air limbah domestik ini adalah inflasi dari peraturan Menteri PUPR nomor 24 tahun 2017 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik dan menaungi beberapa aturan lainnya yang terbentuk di pemerintahan lokal, provinsi , kabupaten/kota khususnya sehingga lahir beberapa inflasi diantaranya Pembentukan UPT teknis. Yang menangani ini dibawah naungan dinas lingkungan hidup dengan peraturan bupati tentang pengelolaan limbah domestik. Ini adalah inflasi dari peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan limbah domestik.
“Hal ini perlu diseriusi dengan baik dan perlu diolah secara baik oleh kelembagaan pada UPT dan diharapkan UPT tersebut dapat bertanggung jawab mengelola mengfungsikan secara baik seluruh perangkat kelembagaan yang berkenan dengan UPT ini tentu dengan sarana dan prasarana sekarang dan seterusnya. Kemudian tentu saja perlu ada upaya kita merespon secara managerial karna ini adalah urusan-urusan yang perlu direncanakan secara baik harus dilaksanakan, di evaluasi seterusnya”Tutup Setiawan Aswad dalam sambutannya.
Turut Hadir Sekretaris daerah Kab Takalar, para anggota DPRD serta para Pimpinan OPD Lingkup Kab. Takalar.
Sukwan